I made this widget at MyFlashFetish.com.

Kasih makan ikan nya ya ? cukup hanya KLIK aja.

Kamis, 16 Juli 2009

ANGGARAN RUMAH TANGGA HIMPUNAN MAHASISWA SARJANA KEPERAWATAN STIKES PEMKAB JOMBANG

ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA SARJANA KEPERAWATAN
STIKES PEMKAB JOMBANG

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota HIMASAKA STIKES Pemkab Jombang terdiri dari anggota biasa dan 
anggota luar biasa.

Pasal 2
Anggota biasa adalah mahasiswa yang terdaftar di akademik dan aktif sebagai mahasiswa Program Studi S1 Keperawatan STIKES Pemkab Jombang.

Pasal 3
Anggota luar biasa adalah orang – orang selain anggota biasa yang menjadi pengurus di dalam organisasi HIMASAKA STIKES Pemkab Jombang.

Pasal 4
1. Keanggotaan HIMASAKA STIKES Pemkab Jombang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Mahasiswa STIKES Pemkab Jombang dan Kartu Anggota HIMASAKA
2. Masa berlaku kartu anggota adalah selama terdaftar.

Pasal 5
Masa Keanggotaan
Masa keanggotaan HIMASAKA STIKES Pemkab Jombangberakhir apabila anggota yang bersangkutan :
1. Meninggal dunia.
2. DO dan berhenti kuliah bagi anggota biasa.
3. Dicabut keanggotaannya sebagai anggota.

Pasal 6
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak Anggota :
1. Anggota biasa dan luar biasa memiliki hak pilih, dan dipilih dalam kepengurusan HIMASAKA STIKES Pemkab Jombang 
2. Memperoleh perlakuan yang adil dari setiap kebijakan lembaga.
3. Memberikan saran dan usul, baik lisan maupun tertulis kepada pengurus HIMASAKA STIKES Pemkab Jombang 
4. Memiliki hak bicara dalam mengajukan pertanyaan secara lisan atau tertulis 
Kewajiban anggota :
1. Menjujung tinggi nilai – nilai moral dan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
2. Melaksanakan dan mematuhi setiap aturan organisasi.
3. Menjaga nama baik organisasi dan almamater.
4. Bertanggung jawab terhadap amanah organisasi.

Pasal 7
Sanksi-sanksi
Setiap anggota HIMASAKA STIKES Pemkab Jombang yang melakukan pelanggaran terhadap aturan – aturan organisasi dapat dikenakan sanksi sebagai berikut :
1. Peringatan secara lisan maupun tertulis oleh pengurus terhadap anggota HIMASAKA STIKES Pemkab Jombang
2. Skorsing.
3. Pemecatan.

Pasal 8
Skorsing dan Pemecatan
1. Skorsing dan pemecatan terhadap anggota HIMASAKA STIKES Pemkab Jombang dilakukan oleh pengurus
2. Skorsing pengurus dilakukan melalui MUHISA HIMASAKA STIKES Pemkab Jombang


BAB II
STRUKTUR MUSYAWARAH UMUM DAN ORGANISASI
Pasal 9
Musyawarah Umum HIMASAKA (MUHISA)
MUHISA adalah forum musyawarah tertinggi ditingkat program studi S1-Keperawatan

Pasal 10
Tugas dan Wewenang
1. Meninjau, membahas, dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan ketentuan-ketentuan lainnya.
2. Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) dan Program Kerja Organsiasi (PKO).

Pasal 11
Penyelenggaraan
1. MUHISA STIKES Pemkab Jombang diselenggarakan sedikitnya satu kali dalam setahun.
2. MUHISA dihadiri oleh anggota HIMASAKA STIKES Pemkab Jombang dan utusan dari organisasi lain yang diundang secara tertulis.

Pasal 12
Kepemimpinan
HIMASAKA STIKES Pemkab Jombang adalah badan otonom tertinggi ditingkat Program Studi S1-Keperawatan


BAB III
KETUA UMUM HIMPUNAN MAHASISWA SARJANA KEPERAWATAN 
(KU HIMASAKA)
Pasal 13
Tugas dan Wewenang
1. Melaksanakan dan mematuhi AD/ART dan Pedoman Organisasi lainnya.
2. Melaksanakan kegiatan kemahasiswaan yang bersifat professional pada program studi.
3. Mengutus delegasi yang akan duduk di Badan Eksekutif Mahasiswa 
4. Mewakili HIMASAKA STIKES Pemkab Jombang ditingkat Program Studi baik intern dan ekstern.

Pasal 14
Masa Jabatan
1. Masa jabatan Ketua HIMASAKA STIKES Pemkab Jombang adalah satu tahun.
2. Ketua Umum dan Wakil HIMASAKA STIKES Pemkab Jombang hanya dapat menjabat satu kali dalam satu periode dan tidak dapat dipilih kembali pada periode berikutnya.
3. Seorang pengurus menjadi pengurus HIMASAKA STIKES Pemkab Jombang bisa dicalonkan menjadi pengurus pada periode berikutnya.

Pasal 15
Ketua Umum dan Wakil Ketua HIMASAKA STIKES Pemkab Jombang dipilih melalui MUHISA.

Pasal 16
Kelengkapan pengurus HIMASAKA STIKES Pemkab Jombang dipilih dan ditetapkan oleh Ketua Umum dan Wakil Ketua.



Pasal 17
Struktur Kepengurusan
1. Ketua Umum
2. Wakil Ketua
3. Sekretaris
4. Bendahara
5. Seksi - seksi


BAB IV
KEUANGAN
Pasal 18
Dana Operasional Kegiatan Mahasiswa
1. Dana operasional kemahasiswaan dari Institusi yang disalurkan kepada HIMASAKA STIKES Pemkab Jombang melalui Bendahara.
2. Alokasi dana disesuaikan pada masing-masing kegiatan.
3. Dana kegiatan himpunan kemahasiswaan dikelola oleh mahasiswa ditingkat Program Studi dan bertanggung jawab kepada Ketua STIKES Pemkab Jombang.

Pasal 19
Sumber Dana Lain
Sumber dana lain yang diatur Himpunan Kemahasiswaan melalui usaha – usaha yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan HIMASAKA STIKES Pemkab Jombang.

Pasal 20
Pertanggung Jawaban Dana
Penggunaan dana dipertanggungjawabkan dalam MUHISA dan menyerahkan laporannya kepada Ketua STIKES Pemkab Jombang.


BAB V
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 21
Atribut dan Kartu Anggota
1. Atribut organisasi terdiri dari lambang organisasi, dan kartu anggota. 
2. Kartu anggota organisasi dipersiapkan dan diatur penggunaannya oleh pengurus. 





BAB VI
PERUBAHAN ART
Pasal 22
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilaksanakan dalam MUHISA HIMASAKA STIKES Pemkab Jombang

BAB V
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 23
1. Setelah diumumkan, setiap anggota HIMASAKA STIKES Pemkab Jombang dianggap telah menyetujui AD/ART ini.
2. Setiap anggota HIMASAKA harus mentaati AD/ART ini, dan barang siapa yang melanggarnya akan dikenakan sanksi organisasi sebagaimana diatas dalam ketentuan-ketentuan terdahulu.

BAB VI
PENUTUP
Pasal 24
Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini dapat diatur kembali oleh MUHISA HIMASAKA.




 Ditetapkan di : Jombang
 Pada Tanggal : 20 Juni 2009
 Ketua Umum                                                                            Sekretaris Umum
 



 Bayu Puspa M.                                                                       Hafifah Parwaningtyas




0 komentar:

Daftar ISI

Widget By: [andsyab]
Template by : kendhin x-template.blogspot.com